Selasa, 01 Oktober 2019

LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

LIMBAH B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)





Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3


Info Pembuangan Limbah B3 Hubungi:
Bapak Imam M 
(Telkomsel) 0812 7678 6650


Collecting Hazardous and Toxic Waste Batam, Jasa Pembuangan Limbah Kimia, Jasa Pembuangan limbah Medis, Jasa Pengangkutan Limbah Medis Batam, Jasa Pengumpul Limbah B3 Batam, Jasa Puang Limbah cair, Jasa Sedot limbah b3 Batam, Jasa Sedot Lmbah Industri, Jasa Transporter Limbah B3 Batam, Jasa Transporter Limbah Industri Batam, Jasa Transporter Limbah Medis Batam, Pengangkut Limbah B3 Batam, Pengelola Limbah Industri Batam, Pengumpul Limbah B3 Batam, Perusahaan Pengangkut Limbah B3 Batam, Perusahaan Pengelola Limbah B3 Batam, Perusahaan Pengumpul Limbah B3 Batam, Perusahaan Transporter Limbah B3, Transporter Limbah B3 Batam, 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar