Kamis, 03 Oktober 2019

LIMBAH OLI BEKAS ATAU MINYAK PELUMAS

LIMBAH OLI BEKAS ATAU MINYAK PELUMAS



Merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. 

Kategori Berbahaya untuk Minyak pelumas bekas menurut Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah kategori (2). Limbah B3 kategori 2 memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) Huruf b Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3).

Info Pembuangan Limbah B3 Hubungi:
Bapak Imam M 
(Telkomsel) 0812 7678 6650


Jasa Pengangkut Limbah B3 Batam,Collecting Hazardous and Toxic Waste Batam, Jasa Pembuangan Limbah Kimia, Jasa Pembuangan limbah Medis, Jasa Pengangkutan Limbah Medis Batam, Jasa Pengumpul Limbah B3 Batam, Jasa Puang Limbah cair, Jasa Sedot limbah b3 Batam, Jasa Sedot Lmbah Industri, Jasa Transporter Limbah B3 Batam, Jasa Transporter Limbah Industri Batam, Jasa Transporter Limbah Medis Batam, Pengangkut Limbah B3 Batam, Pengelola Limbah Industri Batam, Pengumpul Limbah B3 Batam, Perusahaan Pengangkut Limbah B3 Batam, Perusahaan Pengelola Limbah B3 Batam, Perusahaan Pengumpul Limbah B3 Batam, Perusahaan Transporter Limbah B3, Transporter Limbah B3 Batam, Jasa Pembuangan Limbah Medis, Jasa Pengangkutan Limbah B3 Murah, Jasa Pengangkutan Limbah, Perusahaan Penanganan Limbah Medis B3, Perusahaan Pengolahan Limbah B3,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar